Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Legislasi Peraturan Di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung
Abstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga baru yang ada di desa, Lembaga tersebut mengantikan lembaga yang lama yaitu di kenal Badan Perwakilan Desa. Saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat di tunggu-tunggu peranya oleh masyarakat, selain sebagai penyalur aspirasi masyarakat, juga sebagai pengawas berjalanya pemerintahan desa,dan penyusun peraturan desa bersama pemerintah desa. maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu, Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat