Perwujudan Bela Negara Dan Kewaspadaan Nasional Dalam Menjaga Pertahanan Negara

Moh. Arpat Rasyid


DOI: https://doi.org/10.29100/a

Abstract


Kewaspadaan Nasional merupakan suatu arti kata yang sangat bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewaspadaan sering kita artikan sebagai makna dari kehati-hatian bagi setiap individu. Oleh karena itu apalah arti sebuah nama kalau substansinya dapat lebih dipahami. Dengan menggunakan istilah kewaspadaan nasional pada tulisan ini hendak merancang konsep dan strategi common enemy, yang saat ini memang sangat diperlukan oleh bangsa ini. Konsep dan strategi musuh Bersama merupakan konsep yang terbukti mujarab menyatukan energi kolektif bangsa. Secara yuridis hak dan kewajiban bela negara diwadahi dalam pasal 27 ayat (3) Bab X UUD 1945. Resultante dari ayat ini adalah pasal 30 Bab XII UUD 1945 yang berisi hak dan kewajban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan negara diselenggarakan dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Untuk percepatan implementasi bela negara dalam meningkatkan kewaspadaan nasional di tengah berbagai keterbatasan khususnya waktu, menciptakan common enemy menjadi tinggi relevansinya. Pembatasan oleh kondisi lingkungan strategis, di samping menyangkut waktu juga menyangkut semakin lembutnya dan semakin kompleksnya dimensi ancaman yang berkembang dewasa ini. Untuk itu di samping strategi common enemy, harus dipersiapkan pula aspek mental dan sosio kultural. Strategi common enemy memang strategi yang tepat, tetapi jika semangat penyelenggara negara tidak memahami sosio-kultural masyarakatnya sangat sulit dilaksanakan.

Article Metrics :

References


Artidjo Alkostar dan M. Sholeh Amin (editor), 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, LBH dan Rajawali Pers, Jakarta.

Bachran Mustafa, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gebler, Ted, Orborne David, Mewirausahakan Birokrasi, Reinventing Government, Mentransformasikan Semangat Wirausaha ke dalam Sektor Publik, Jakarta, PT Pustaka Binaman, 1995.

Kelmen, HC. 1966. Complience, Identification, and Internalization, Three Processes of Attitude Change, dalam H. Prosharly and B. Seidelerd (ed), Basic Studies in Studies in Social Psychology, New York, Halt, Rhinehart & Winston.

Kenedy, Paul, The Rise and Fall of the Great Powers, Economic Change and Military Conflict from 1500 to 2000, New York, Random House, 1987.

Lili Rasjidi, 1990, Dasar-dasar Filsafat Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mahfud, Moh MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.

National Intelligence Council, Mapping the Global Future, Report of The National Intelligence Council, Honolulu, 2004.

Smith, Dan, The Penguin Atlas of War and Peace, New York, Penguin Book, 2003.

Soerjono Soekanto, 1985. Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung.

Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (penyunting), 2008, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.B. Arief Sidharta, PT. Refika Aditama, Bandung.