Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial

Nuriyanto Nuriyanto


DOI: https://doi.org/10.29100/jr.v6i1.1551

Abstract


Kepemilikan hak atas tanah adalah hak dasar yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan untuk hak asasi manusia yang dimiliki warga negara seharusnya tidak memberikan kebijakan yang ambigu, dengan membuat kebijakan yang melindungi hak-hak warganya dan tidak hanya melindungi kepentingan investor dengan dalih kepentingan publik. Globalisasi neoliberal tidak dapat menghasilkan kesetaraan tetapi malah meningkatkan ketidaksetaraan. Kebijakan neoliberal enclosure bersenjatakan selungkup neoliberal dengan berbagai variasi substansi dan penampilan. Ini berbeda dari bentuk-bentuk kebijakan klasik seperti perampasan tanah dan kekayaan alam dari tangan petani untuk perusahaan milik negara atau swasta. Cara-cara ini diupayakan melalui penggunaan proses pasar yang dikombinasikan dengan intervensi pemerintah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan untuk memberikan interpretasi yang jelas terhadap berbagai kebijakan pertanahan di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya pemerintah menetapkan kebijakan Reformasi Agraria, yang merupakan restrukturisasi struktur kepemilikan yang lebih adil, termasuk mencegah konsentrasi kepemilikan tanah, serta hubungan hukum yang terkait dengan penguasaan tanah berdasarkan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.


Article Metrics :