Peningkatan Pemahaman Pelaku UMKM Karangrejo Terhadap Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal Melalui Edukasi Berbasis Pendampingan
Abstract
Kata kunci: UMKM, legalitas usaha, sertifikasi halal, edukasi, dan pendampingan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
IDX Channel. (2025). Digitalisasi UMKm Ditargetkan Meningkat hingga 60 Persendi 2025. https://www.idxchannel.com/
Nurhaliza, dkk. (2023). Pengembangan UMKM di Desa Sindangjawa Melalui Seminar UMKM dan Legalitas Usaha. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2756—2760.
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jakarta.
Ridwan. (2024). Pendampingan Legalitas Usaha NIB (Nomor Izin Berusaha) dan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Keluarahan UMKM Gentong. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 92—113.
DOI: https://doi.org/10.29100/j-adimas.v13i2.9048
DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.29100/j-adimas.v13i2.9048.g3240
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Syifa, Davina Rahma Viandari, Angela Caesar Putri Perdana, Rara Ayu Novitasari, Elen Inge Puspita, Nana Pangestu, Fatwa Adhma Khoiri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


