Pemberdayaan Konsumen Melalui Pelatihan Legal Drafting Dalam Mitigasi Wanprestasi
Abstract
Hak-hak konsumen seringkali tidak disadari oleh konsumen itu sendiri,sehingga dalam pelaksanaan transaksi sering mengalami ketidakadilan dan kerugian yang meliputi materi maupun non materi. Tingkat keberdayaan konsumen aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat masih rendah, sehingga membutuhkan pemberdayaan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Salah satu hak yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha kepada konsumen adalah hak untuk berpendapat dalam membuat perjanjian, sehingga isi perjanjian cenderung tidak adil. Memberikan kewajiban yang berlebih kepada konsumen dalam bentuk klausul baku.
Keyword: Pemberdayaan Konsumen, Legal Drafting, WanprestasiFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics :
References
Kemmis, Stephen etc, 2014, The Action Research Planner: Doing Critical Participatory Action Research: New York: Springer
Miru, Ahmadi, 2015, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Salim, 2018, Hukum Kontrak :Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti