Implikasi terhadap Hak-Hak Buruh dalam Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Arma Nasrul Mustofa
Fatma Ulfatun Najicha


DOI: https://doi.org/10.29100/jr.v9i2.4351

Abstract


Omnibus Law diadopsi pada tahun 2020 dengan tujuan untuk merombak sektor ekonomi dengan harapan untuk mendorong investasi dan meningkatkan daya saing suatu negara. Akan tetapi dengan adanya kebijakan baru ini, menuai berbagai kontroversi terutama terkait dengan perlindungan hak-hak buruh. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari hak-hak buruh setelah peraturan baru yakni Omnibus Law diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kali ini adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan studi literatur yang membahas berbagai artikel-artikel yang relevan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentasi berupa artikel yang dinilai relevan. Hasil dari penelitian ini akan berisi analisis kompleks untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait perdebatan seputar implikasi Omnibus Law terhadap hak-hak buruh di Indonesia. Dengan mempertimbangkan argumen yang beragam, diharapkan akan memberikan gambaran komprehensif tentang dampak konkrit dari kebijakan ini terhadap perlindungan buruh, kondisi kerja dan stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.


Full Text:

PDF

Article Metrics :