PERANCANGAN FRONT END PEER-TO-PEER LENDING SYARIAH BERBASIS WEBSITE MENGGUNAKAN METODE PROTOTYPING UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PENGGUNA

Wiridho Partuaon Tambunan - [ https://orcid.org/0009-0005-3620-7868 ]
Rahmat Fauzi
Ekky Novriza Alam


DOI: https://doi.org/10.29100/jipi.v9i2.4643

Abstract


Financial Technology adalah gabungan layanan keuangan dan teknologi yang inovatif dalam transaksi keuangan digital. Salah satu jenis yang populer adalah peer to peer (P2P) lending. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada pada pinjaman ilegal saat ini dengan membangun aplikasi website yang memenuhi kebutuhan user dan fungsionalitas sistem yang berjalan secara baik dan terbebas dari bugs. Penelitian ini menggunakan metode prototyping dimana dalam pengembangan aplikasi memiliki keunggulan seperti kemampuan untuk menyesuaikan requirement dengan kebutuhan pengguna secara fleksibel, tingkat keberhasilan yang tinggi, dan proses implementasi lebih cepat. Berdasarkan evaluasi berdasarkan System Usability Scale (SUS), aplikasi web Amanah mendapatkan dengan skor 91,0 dengan tingkat penerimaan "Acceptable", penilaian adjective "Excellent" dengan skala nilai "A". Hal ini menunjukkan bahwa kegunaan aplikasi sudah memenuhi kebutuhan dan dapat diterima oleh pengguna. Dengan penerapan aplikasi ini, kebutuhan pengguna dapat terpenuhi, dan pengalaman pengguna dapat ditingkatkan karena minimnya bugs pada aplikasi

Full Text:

PDF

Article Metrics :

References


D. A. Nani and L. F. Lina, “Kekhawatiran Privasi pada Kesuksesan Adopsi FinTech menggunakan Model De-Lone dan McLean,” Performance, vol. 27, no. 1, p. 60, Jan. 2020, doi: 10.20884/1.jp.2020.27.1.2250.

T. A. Safitri, “The Development of Fintech in Indonesia,” 2020. doi: 10.2991/assehr.k.200529.139.

A. Salvasani and M. Kholil, “Penanganan TerhadaP Financial Technology Peer-To-Peer lending Ilegal MelaluI OTOrITas Jasa Keuangan (studi Pada OJK Jakarta Pusat),” Jurnal Privat Law, vol. 8, no. 2, 2020, doi: 10.20961/privat.v8i2.48417.

M. Klafft, “Online peer-to-peer lending: A lenders’ perspective,” in Proceedings of the 2008 International Conference on e-Learning, e-Business, Enterprise Information Systems, and e-Government, EEE 2008, 2008. doi: 10.2139/ssrn.1352352.

A. Tritto, Y. He, and V. A. Junaedi, “Governing the gold rush into emerging markets: a case study of Indone-sia’s regulatory responses to the expansion of Chinese-backed online P2P lending,” Financial Innovation, vol. 6, no. 1, Dec. 2020, doi: 10.1186/s40854-020-00202-4.

A. Hidayah, “MEMBONGKAR SISI GELAP FINTECH PEER-TO-PEER LENDING (PINJAMAN ONLINE) PADA MAHASISWA DI YOGYAKARTA,” 2022. [Online]. Available: https://ejournal.upgrisba.ac.id/index.php/jhs/index

H. Hiyanti, L. Nugroho, C. Sukmadilaga, and T. Fitrijanti, “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technol-ogy) Syariah di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 5, no. 3, Jan. 2020, doi: 10.29040/jiei.v5i3.578.

S. T. Wulandari and K. Nasik, “Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer to Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia,” Nuris Journal of Education and Islamic Studies, vol. 1, no. 2, 2021, doi: 10.52620/jeis.v1i2.7.

A. N. Rohman, “Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 20, no. 1, 2023, doi: 10.54629/jli.v20i1.991.

S. Mufti Prasetiyo, M. I. P. Nugroho, R. L. Putri, and O. Fauzi, “Pembahasan Mengenai Front-End Web Devel-operdalam Ruang Lingkup Web Development”.

J. M. Carey, “Prototyping: alternative systems development methodology,” Inf Softw Technol, vol. 32, no. 2, 1990, doi: 10.1016/0950-5849(90)90111-4.