Keabsahan Perjanjian Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Agen Asuransi (Studi Putusan Nomor 2127/Pid.B/2021/PN Sby)
Abstract
Abstrak
Lambang nama atau tulisan bagi seseorang yang bertujuan untuk suatu keabsahan sehingga dapat dikatakan sah atau tidak pada suatu dokumen yaitu tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan adalah hal yang lumrah bagi sebagian orang. Contoh kecil dalam melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini adalah pada surat ijin masuk sekolah yang seharusnya dilakukan oleh orang tua murid. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode konseptual dan metode kasus. Metode konseptual digunakan untuk menganalisa sautu bahan hukum sehingga dapat mengetahui dengan jelas makna – makna yang terkandung pada suatu perundang – undangan. Sedangkan metode pendekatan kasus bertujuan untuk menelaah suatu kasus yang berkaitan dengan isu yang akan dihapadi dan telah menjadi putusan pengadilan sehingga memiliki kekuatan yang tetap. Dalam melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dapat menimbulkan banyak sekali kerugian bagi banyak pihak. Tindak pidana pemalsuan tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja melainkan hingga korporasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa agen asuransi melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan menggunakan tanda tangan nasabah. Salah satu kasus dalam tindak pidana pemalsuan tanda tangan yaitu kasus pemalsuan tanda tangan oleh salah satu petinggi property yang bertujuan untuk melakukan suatu aktivitas proyek yang ada di Indonesia.
.