Peningkatan Kesadaran Hukum dan Penguatan Keluarga Maslahah Sebagai Ikhtiar Pencegahan Perkawinan Anak

Rohmawati Rohmawati
Moh. Gufron
Muhammad Mufti al Anam
Ashima Faidati
Queen Adilla


DOI: https://doi.org/10.29100/j-adimas.v11i2.4935

Abstract


ABSTRAK

Tulungagung termasuk wilayah yang memiliki kasus perkawinan anak relatif tinggi di Jawa Timur. Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan dari praktik perkawinan anak, maka penting dilakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada masyarakat Tulungagung. Tulisan ini mendeskripsikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan pencegahan perkawinan anak di Tulungagung yang difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum dan penguatan keluarga maslahah. Penelitian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR). Teknik pengumpulan data berupa observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil yang dicapai menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang dampak perkawinan anak dan peningkatan pemahaman tentang keluarga maslahah, serta terbentuknya kelompok relawan pencegahan perkawinan anak.

 

Kata kunci: perkawinan anak, kesadaran hukum, keluarga maslahah


Article Metrics :

References


Abdul Rahmat, M. M. (2020). Model Participation Action Research Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(01).

Andriyani, S. dan A. H. (2020). Strategi Penyuluhan Berbasis Scientific Approach Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini (Studi Deskriptif pada Siswa MA Sultan Fattah Sukosono Kedung Jepara). Jurnal Penelitian, 14(1).

Etri Yana dan Royani. (2022). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Character and Civic: Jurnal Pendidikan Karakter Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2).

Farida Sekti Pahlevi. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman. Jurnal El-Dusturie, 1(1).

Febriawati, H., Nopia W., dan S. A. (2020). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Avicenna, 15(1).

Isnaini, E. (2020). Penyuluhan Hukum Batas Usia Minimal Perkawinan Setelah Putusan MK. No. 22/PUU-XV/2017 Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung Lamongan. Abdimas Berdaya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi. (2019). Naskah Akademik RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kunratih, R. (2019). Dampak Pernikahan Dini terhadap Keberlangsungan Rumah tangga (Studi Kasus di Kecamatan Gemawang). Citra Ilmu, 15(30).

Lutfil Ansori. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2).

Maratus, N. F. (2021). Sosialisasi Bahaya Nikah Dini Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Keluarga Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Karangrejo Tulungagung. Indonesian Engagement Journa, 2(2).

Mustajab, R. (2023). Dispensasi Pernikahan Anak Yang Diputus Pengadilan Agama (2016-2022). DataIndonesia.Id.

Putri, N. D. (2022). Faktor Sosial Ekonomi Dalam Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan. Ilmu Sosial Dan Humaniora, 11(3).

Rofika, A. M. dan I. H. (2020). Faktor Sosial Budaya yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan pada Usia Anak di Kabupaten Sumenep. Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education, 8(1).

Shofi Puji Astiti. (2020, November 18). Tanda Keselamatan dalam Keluarga dan Masyarakat. Mubadalah.Id.

Supriyatno, H. (2021). SE Gubernur Jatim Soal Pencegahan Perkawinan Anak Direspon Positif. Bhirawa Online.

Tulungagung, P. A. (2021). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Tulungagung Tahun 2021.