Peningkatan Kesadaran Keselamatan Berkendara Bagi Pengemudi Ojek Online di Surabaya

Martika Dini Syaputri
Dian Ety Mayasari


DOI: https://doi.org/10.29100/j-adimas.v9i2.2353

Abstract


Tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi. Pengemudi ojek online sebagai salah satu pengguna jalan raya perlu diberikan edukasi terkait dengan pentingnya menerapkan keselamatan dalam berkendara. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan maupun Kode Etik telah mengatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi ojek online (mitra) diantaranya adalah 5K yang terdiri dari Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, Keterjangkauan dan Keteraturan. Namun pada kenyataannya masih banyak mitra yang belum sepenuhnya menerapkan hal tersebut. Hal ini dibuktikan bahwa dalam setiap harinya selalu ada mitra yang mendapatkan sanksi baik berupa akun yang di non aktifkan sementara hingga pemutusan hubungan kemitraan. Oleh karenanya, perlu adanya edukasi secara langsung untuk mensosialisasikan 5K tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi atau penyuluhan tingkat mitra yang mendapatkan sanksi dari penyedia jasa layanan transportasi online semakin rendah begitu pula dengan tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian mitra dalam berkendara.


Article Metrics :

References


Aditya Gema Pratomo, Alasan Transportasi Online Lebih di Gemari Daripada Tradisional, https://techno.okezone.com/read/2017/02/24/207/1627390/ini- alasan-transportasi-online-lebih-digemari-daripada-tradisional.

Agus, A. Aco dkk, Analisis Tingkat Kepatuhan Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengemudi Angkutan Umum Antarkota di Makasar, Jurnal Administrasi Publik, Vol 6 No. 2 tahun 2016.

Elly, Muhammad Fajar. Teknologi Informasi, Yogyakarta, Teknosain, 2018.

Enggarsari, Umi. Kajian Terhadap Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal

Perspektif, Vol. 22, No. 3 Tahun 2017

Fahmi, Aulia dkk. Faktor-faktor Yang Berhubungan Dengan Pengetahuan Keselamatan Berkendara Ojek Online di Kabupuaen Bogor Tahun 2018, Environmental Occupational Health and Safety Journal, Vo. 1 No. 1, Juli, 2020.

Kusmagi, Marye Agung. Selamat Berkendara di Jalan Raya, Jakarta, Penebar Swadaya Group, 2010.

Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Wustho, M. Al. Rambu Lalu Lintas Elektronik, Bandung, Marja. 2019

Surabaya.go.id

https://www.grab.com/id/kodeetik/

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.